Senin, 02 Januari 2017

upaya-upaya hukum



HUKUM ACARA PERDATA
UPAYA-UPAYA HUKUM

DISUSUN OLEH : KELOMPOK IV/VB
1.      SELLA CLAUDIA
2.      ROBY SAPUTRA
3.      JOKO SURYANTO




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
2016
KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kami ucapkan kepada kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-nya kepada kita semua berupa, ilmu dan amal. Berkat rahmat dan karunia-nya pula, kami dapat menyelesaikan makalah ‘Upaya-upaya Hukum’  yang insyaallah tepat pada waktunya.
            Terimakasih kami ucapkan kepada dosen pembimbing mata pelajaran kuliah ‘Hukum Acara Perdata’, yang telah memberikan arahan terkait tugas makalah ini. Tanpa bimbingan dari beliau mungkin, kami tidak akan dapat menyelesaikan tugas ini sesuai dengan format yang telah di tentukan.
            Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, kami mengharapkan kritik dan saran pembaca demi kesempurnaan makalah untuk kedepannya. Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi kami dan pembaca.


Bengkulu, 12 Oktober 2016
     

Kelompok IV


DAFTAR ISI
Halaman judul........................................................................................................................ i
Kata pengantar....................................................................................................................... ii
Daftar isi.............................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang......................................................................................................... 1
B.     Rumusan masalah.................................................................................................... 1
C.     Tujuan penulisan...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian upaya hukum......................................................................................... 2
B.     Jenis upaya hukum................................................................................................... 2
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.............................................................................................................. 9
B.     Saran........................................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
            Dalam undang-undang diupayakan seadil-adil mungkin dalam pembuatannya dan juga penerapan undang-undang tersebut. Dan juga tidak di kesampingkan hak dari pada terpidana. Ini jelas terlihat dari kesempatan yang diberikan undang-undang dalam berbagai tingkatan. Misalnya saja seseorang yang tidak puas dengan keputusan pengadilan maka dia mempunyai hak untuk mengajukan kembali ketidaksetujuannya itu kepada pengadilan tinggi.
            Namun semua itu ada syarat yang telah ditetapkan dalam UU, misalnya saja ada bukti yang terbaru atau novum yang dapat meringankan atau bahkan membebaskan si terdakwa dari putusan pengadilan pertama atau pengadilan negeri. Untuk pengajuan banding itu ada batasan waktu yang jika melewati batasan tersebut maka putusan pengadilan negeri atau pengadilan tingkat pertama telah disetujui oleh pihak yang telah di dakwa oleh pengadilan.
            Jika sebuah keputusan pada tingkat banding juga tidak memuaskan salah satu pihak, maka pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) pada tingkatan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk kasasi.
            Maka dalam makalah ini kami mencoba membahas tentang procedure atau tatacara dalam pengajuan banding dan kasasi atau lebih tepastnya tentang Upaya-upaya Hukum dalam undang-undang pengadilan di Indonesia, pengertian dari upaya hukum dan bentuk-bentuk upaya hukum yang telah digariskan oleh undang-undang (KUHAP) Dan juga, kami mencoba membahas dan menjelaskan tentang hak dari para pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan negeri ataupun pengadilan tinggi.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian upaya hukum?
2.      Apa saja jenis upaya hukum?
C.     Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian upaya hukum
2.      Untuk mengetahui jenis upaya hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian upaya hukum
            Upaya hukum ialah suatu upaya yang diberikan oleh undang-undang bagi seseorang maupun badan hukum dalam hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai suatu tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas atas adanya putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, tidaklah sesuai dengan apa yang diinginkan, karena hakim itu juga seorang manusia yang bisa secara tidak sengaja  melakukan kesalahan yang dapat menimbulkan salah mengambil keputusan atau memihak kepada salah satu pihak.
            Upaya hukum merupakan hak terdakwa yang dapat dipergunakan apabila siterdakwa merasa tidak puas atas putusan yang diberikan oleh pengadilan. Karena upaya hukum ini merupakan hak, jadi hak tersebut bisa saja dipergunakan dan bisa juga siterdakwa tidak menggunakan hak tersebut. Akan tetapi, bila hak untuk mengajukan upaya hukum tersebut dipergunakan oleh siterdakwa, maka pengadilan wajib menerimanya. Hal ini dapat dilihat dalam KUHAP pada rumusan pasal 67 yang menyatakan: “terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan acara cepat”.
B.     Jenis upaya hukum
1.      Upaya hukum biasa
a.       Banding
    Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.
 Sesuai azasnya dengan diajukannya banding maka pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga belum dapat dieksekusi, kecuali terhadap putusan uit voerbaar bij voeraad.
    Dasar hukum banding diatur dalam pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk daerah Jawa dan Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk daerah di luar Jawa dan Madura). Kemudian berdasarkan  pasal 3 Jo pasal 5 UU No. 1/1951 (Undang-undang Darurat No. 1/1951), pasal188 s.d. 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan UU Bo. 20/1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
Keputusan pengadilan yang dapat dimintakan banding hanya keputusan pengadilan yang berbentuk Putusan bukan penetapan, karena terhadap penetapan upaya hukum biasa yang dapat diajukan hanya kasasi.
    Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir. Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah pasal 46 UU No. 14 tahun 1985.
Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.
Pendapat diatas dikuatkan oleh Putusan MARI No. 391 k/Sip/1969, tanggal 25 Oktober 1969, yaitu bahwa Permohonan banding yang diajukan melalmpaui tenggang waktu menurut undang-undang tidak dapat diterima dan surat-surat yang diajukan untuk pembuktian dalam pemeriksaan banding tidak dapat dipertimbangkan. Akan tetapi bila dalam hal perkara perdata permohonan banding diajukan oleh lebih dari SEOrang sedang permohonan banding hanya dapat dinyatakan diterima untuk SEOrang pembanding, perkara tetap perlu diperiksa seluruhnya, termasuk kepentingan-kepentingan mereka yang permohonan bandingnya tidak dapat diterima (Putusan MARI No. 46 k/Sip/1969, tanggal 5 Juni 1971).

        Prosedur permohonan mengajukan banding :
v  Dinyatakan dihadapan Panitera Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan terlebih dahuku membayar lunas biaya permohonan banding.
v  Permohonan banding dapat diajukan tertulis atau lisan (pasal 7 UU No. 20/1947) oleh yang berkepentingan maupun kuasanya.
v  Panitera Pengadilan Negeri akan membuat akte banding yang memuat hari dan tanggal diterimanya permohonan banding dan ditandatangani oleh panitera dan pembanding. Permohonan banding tersebut dicatat dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding Perkara Perdata.
v  Permohonan banding tersebut oleh panitera diberitahukan kepada pihak lawan paling lambat 14 hari setelah permohonan banding diterima.
v  Para pihak diberi kesempatan untuk melihat surat serta berkas perkara di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari.
v  Walau tidak harus tetapi pemohon banding berhak mengajukan memori banding sedangkan pihak Terbanding berhak mengajukan kontra memori banding. Untuk kedua jenis surat ini tidak ada jangka waktu pengajuannya sepanjang perkara tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. (Putusan MARI No. 39 k/Sip/1973, tanggal 11 September 1975).
v  Pencabutan permohonan banding tidak diatur dalam undang-undang sepanjang belum diputuskan oleh Pengadilan Tinggi pencabutan permohonan banding masih diperbolehkan.
b.      Kasasi
            Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.
            Kasasi berasal dari perkataan “casser” yang berarti memecahkan atau membatalkan, sehingga bila suatu permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dibawahnya  diterima oleh Mahkamah Agung, maka berarti putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya.
            Pemeriksaan kasasi hanya meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum, jadi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkaranya sehingga pemeriksaaan tingkat kasasi tidak boleh/dapat dianggap sebagai pemeriksaan tinggak ketiga.
     Alasan mengajukan kasasi menurut pasal 30 UU No. 14/1985 antara lain :
ü  Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
            Tidak bewenangan yang dimaksud berkaitan dengan kompetensi relatif dan absolut pengadilan, sedang melampaui batas bisa terjadi bila pengadilan mengabulkan gugatan melebihi yang diminta dalam surat gugatan.
ü  Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
            Yang dimaksud disini adalah kesalahan menerapkan hukum baik hukum formil maupun hukum materil, sedangkan melanggar hukum adalah penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex facti salah atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau dapat juga diinterprestasikan penerapan hukum tersebut tidak tepat dilakukan oleh judex facti.
ü  Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh pertauran
             perundang-undangan  yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

                        Permohonan kasasi harus sedah disampaikan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan atau penetepan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon (pasal 46 ayat(1) UU No. 14/1985), bila tidak terpenuhi maka permohonan kasasi tidak dapat diterima.
                       


            Prosedur permohonan kasasi :
·         Permohonan kasasi disampaikan oleh pihak yang berhak baik secara tertulis atau lisan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut dengan melunasi biaya kasasi.
·         Pengadilan Negeri akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampurkan pada berkas (pasal 46 ayat (3) UU No. 14/1985).
·         Paling lambat 7 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan panitera Pengadilan Negeri memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (pasal 46 ayat (4) UU No. 14/1985).
·         Dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar pemohon kasasi wajib membuat memori kasasi yang berisi alasan-alasan permohonan kasasi (pasal 47 ayat (1) UU No. 14/1985).
·         Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan memori kasasi pada lawan paling lambat 30 hari (pasal 47 ayat (2) UU No. 14/1985).
·         Pihak lawan berhak mengajukan kontra memori kasais dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasai (pasal 47 ayat (3) UU No. 14/1985)
·         Setelah menerima memori dan kontra memori kasasi dalam jangka waktu 30 hari Panitera Pengadilan Negeri harus mengirimkan semua berkas kepada Mahkamah Agung (pasal 48 ayat (1) UU No. 14/1985)
c.       Verzet
            Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.
            Prosedur pengajuan verzet , pasal 129 ayat (1) HIR :
ü  Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada tergugat sendiri, jika putusan tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri maka :
ü  Perlawanan boleh diterima sehingga pada hari kedelapan setelah teguran (aanmaning) yang tersebut dalam pasal 196 HIR atau;
ü  Dalam delapan (8) hari setelah permulaan eksekusi (pasal 197 HIR).

                        Dalam prosedur verzet kedudukan para pihak tidak berubah yang mengajukan perlawanan tetap menjadi tergugat sedangyang dilawan tetap menjadi Penggugat yang harus memulai dengan pembuktian.
                        Verzet dapat diajukan oleh seorang Tergugat yang dijatuhi putusan verstek, akan tetapi upaya verzet hanya bisa diajukan satu kali bila terhadap upaya verzet ini tergugat tetap dijatuhi putusan verstek maka tergugat harus menempuh upaya hukum banding.
2.      Upaya hukum luar biasa
      Upaya hukum luar biasa adalah suatu upaya hukum dilakukan atas putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan juga dalam asasnya upaya hukum ini tidaklah menangguhkan eksekusi.
      Yang di dalamnya mencakup antara lain:
a.       Denderverzet (Perlawanan pihak ketiga)
            Perlawanan pihak ketiga ini terjadi bilamana dalam putusan pengadilan yang telah merugikan kepentingan dari pada pihak ketiga, oleh karenanya pihak ketiga itu bisa mengajukan perlawanan atas suatu putusan tersebut. Bedasarkan di dalam Pasal 378-384 Rv dan pasal 195 (6) HIR.
            Dapat Dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa oleh pada dasarnya suatu putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (antara pihak penggugat dan pihak tergugat tersebut) dan tidak mengikat kepada pihak ketiga (akan tetapi di dalam hal ini hasil putusan tersebut juga akan mengikat orang lain atau pihak ketiga, oleh karenanya dapat dikatakan luar biasa).
            Denderverzet tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri yang telah memutus suatu perkara pada tingkat pertama pengadilan.
b.      Peninjauan Kembali (request civil)
            Yang dimaksud dengan penjauan kembali ini adalah apabila terdapat hal-hal ataupun keadaan yang ditentukan oleh undang-undang, terhadap suatu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung di dalam perkara perdata dan pidana oleh para pihak-pihak yang memiliki kepentingan. [pasal 66-77 UU no 14/1985 jo. UU no 5/2004].
            Adapun alasan dalam peninjauan kembali menurut pasal 67 UU no 14/1985 jo. UU no 5/2004, ialah:
a.       adanya novum atau disebut bukti baru yang diketahui setelah perkaranya diputus yang telah didasarkan kepada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana yang telah dinyatakan palsu;
b.      apabila setelah suatu perkara diputus, ditemukannya surat-surat bukti yang memiliki sifat yang menentukan pada waktu perkara diperiksa tidak bisa ditemukann;
c.       apabila setelah dikabulkannya hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang telah dituntut tersebut;
d.      bilamana mengenai sesuatu bagian dari suatu tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan terlebih dahulu sebab-sebabnya;
e.       bilamana dalam satu putusan terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan hakim yang nyata.
                        Batas tenggang waktu di dalam pengajuan (seratus delapan puluh)180 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (bedasarkan dalam Pasal 69 UU 14/1985). Mahkamah Agung  telah memutus suatu permohonan dalam peninjauan kembali dalam tingkat pertama dan juga terakhir (Bedasarkan dalam Pasal 70 UU no 14/1985).


BAB III
PENUTUP
A.  kesimpulan
   Upaya hukum merupakan suatu tindakan yang diberikan atau hak yang diberikan oleh undang-undang kepada para pihak yang tidak puas dengan keputusan pengadilan diberbagai tingkatan pengadilan.
            Ada dua upaya hukum yaitu:
            Upaya hukum biasa; yantermasuk kedalam upaya hukum biasa adalah:
a.    Upaya hukum banding
b.    Upaya hukum kasasi
c.    Upaya verzet
                   Upaya hukum luar biasa; yang termasuk kedalam upaya luar biasa adalah:
a.    Perlawanan pihak ketiga
b.    Peninjauan kembali
   Semua upaya hukum ini mempunyai aturan dan tatacara dalam pengajuannya. Dan juga merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia yang tidak puas dengan keputusan pengadilan.
B.  Saran
   Dalam hal ini penulis berharap semoga makalah ini bisa dijadikan bahan ataupun sumber rujukan, yang sekaligus menambah pengetahuan di bidang Hukum Acara Perdata dan memahami secara mendeteil atau mendalam bagaimana sebenarnya prosedur dalam upaya hukum. Dalam melakukan berbagai upaya hukum, baik upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa yang terdapat dalam proses pemeriksaan di pengadilan. 


DAFTAR PUSTAKA
Harahap Yahya.2005. Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT. Sinar Grafika
http://peunebah.blogspot.com/2011/12/upaya-hukum.html, Diakses pada tanggal 14 Mei 2014
Manan, Abdul.2000. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: PT. Yayasan Al-Hikmah

1 komentar:

  1. 1xbet korean - Best free bitcoin betting app
    1xbet is a free betting website, 1xbet one that brings you the best betting experience 바카라 to use for หาเงินออนไลน์ many online sports, including football, basketball,

    BalasHapus